Satuan Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus pemalsuan pestisida berbagai merk yang dipalsukan oleh 2 orang warga Desa Citra Jaya Kecamatan Binong Kabupaten Subang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 2 orang tersangka dengan barang bukti ratusan botol kemasan pestisida palsu dan ribuan stiker berbagai merek pestisida, seperti sigenta, dan corteva.
Dalam press -nya di halaman Mapolres Subang, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim krim Polres Subang AKP Herman Saputra mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut berhasil ditangkap dua pelakunya, yakni WY dan CS.
“Para tersangka memalsukan berbagai merek Pestisida tersebut sudah dilakukan sejak Mei 2024. Dalam sekali produksi, didapat hasil sekitar 100 sampai 150 botol,” ucap AKBP Ariek Indra Sentanu di Mapolres Subang, Selasa (23/07/2024).
Adapun motif pelaku melakukan pemalsuan pestisida dengan tujuannya untuk dijual, dan untuk sementara ini WY telah berhasil menjual atau memasarkannya melalui media sosial (medsos) berupa Facebook.
“Pengiriman barang dilakukan melalui jasa pengiriman paket. Penjualan saat ini didominasi kepada konsumen di wilayah Kediri Jawa Timur,” katanya
“Setiap produksi, tersangka dapat meraup keuntungan sekitar Rp10 juta,” imbuhnya
Para pelaku dapat peralatan perlengkapan produksi seperti Botol-botol, Stiker Label, Segel Alumunium Foil, dan lainnya didapat tersangka dengan cara membeli dari seseorang di daerah Kabupaten Karawang.
“WY dan CS tidak memiliki keahlian khusus dalam pembuatan pestisida, tidak memiliki izin pembuatan pestisida, dan tidak memiliki lisensi dan/atau kuasa pembuatan pestisida dari produsen resminya,” ucapnya.
Lanjut Ariek, keahlian pelaku memalsukan pestisida didapatnya secara otodidak dengan belajar dari almarhum ayahnya
“Dulu katanya pelaku ini sering lihat ayahnya mencampur pestisida, hingga hal tersebut dia praktekan untuk memasukkan pestisida dan menjualnya kepada para petani secara online,” tuturnya
Akibat perbuatannya, saat ini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
“Kedua pelaku terancam dijerat Pasal 123 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Tanaman Berkelanjutan, dan/atau Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.3 miliar,” katanya
Sementara itu, Ketua Assosiasi Croplife Indonesia, Agung Kurniawan, sangat mengapresiasi jajaran Satreskrim Polres Subang yang telah berhasil mengungkap kasus peredaran dan produksi pestisida palsu.
“Saya atas nama assosiasi Croplife Indonesia mengucapkan terima kasih atas berhasil diungkapnya produksi pestisida palsu ini,” ujar Agung Kurniawan, yang turut hadir dalam press release pengungkapan kasus pestisida palsu, Selasa (23/7/2024) di halaman Mapolres Subang
Menurutnya dengan diungkapnya kasus pemalsuan pestisida palsu ini tentunya Polres Subang berhasil menyelamatkan para petani.
“Pestisida palsu ini tak hanya merugikan petani, tapi juga perusahaan dan juga negara yang saat ini sedang meningkatkan ketahanan pangan,” katanya
Semoga dengan tindakan hukum yang tegas seperti yang dilakukan oleh Jajaran Satreskrim Polres Subang, tentunya bisa membuat jera para pelaku pemalsu pestisida tersebut
“Diharapkan tindakan tegas yang dilakukan jajaran Polres Subang bisa membuat para pelaku jera dan tak ada pihak lain yang coba-coba memalsukan dan memasarkan pestisida palsu yang sangat merugikan petani,”
Sumber :
https://www.humas.polri.go.id/2024/07/24/produksi-pestisida-palsu-dan-dipasarkan-lewat-medsos-2-warga-subang-diringkus-polisi/